Dior Dior Dior

Sidang Memanas! KPU Surakarta Akui Salinan Berkas Jokowi Dimusnahkan, Ketua KIP: “Dasarnya Apa?”

Dior

Apa Kabar Surakarta — Suasana sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo memanas setelah perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta mengakui bahwa salinan berkas pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Terungkap di Sidang KIP: KPU Tidak Serahkan Dokumen Jokowi ke ANRI,  Termasuk Ijazah
Sidang Memanas! KPU Surakarta Akui Salinan Berkas Jokowi Dimusnahkan, Ketua KIP: “Dasarnya Apa?”

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, tampak terkejut ketika mendengar penjelasan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU Surakarta dalam melakukan pemusnahan dokumen penting tersebut.

Dior

Pengakuan KPU Surakarta Jadi Sorotan

Dalam sidang, perwakilan PPID KPU Surakarta menerangkan bahwa salinan arsip pencalonan Jokowi, termasuk dokumen administratif lain yang terkait proses pemilihan Wali Kota Solo pada periode tersebut, telah dimusnahkan setelah melewati masa penyimpanan dua tahun.

Baca Juga : Reaksi UGM Dicecar soal Salinan Ijazah Jokowi, Ketua KIP: Mana yang Buktikan Ini Sah dari Kampus?

“Berdasarkan kebijakan internal, arsip fisik tertentu memiliki masa simpan dua tahun. Setelah itu, dilakukan pemusnahan,” ujar perwakilan PPID KPU Surakarta di hadapan majelis.

Pernyataan itu langsung mengundang respons tajam dari majelis komisioner.


KIP: Arsip Pencalonan Tokoh Publik Tidak Bisa Dimusnahkan Begitu Saja

Ketua majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menginterupsi pernyataan tersebut dan mempertanyakan alasan pemusnahan arsip yang dinilai memiliki nilai sejarah dan kepentingan publik tinggi.

“Dasarnya apa? Ini dokumen pencalonan kepala daerah, tokoh publik, dan kini Presiden Republik Indonesia. Apakah ada regulasi yang secara spesifik membolehkan pemusnahan demikian cepat?” tegas Rospita.

Ia menegaskan bahwa arsip pencalonan pejabat publik merupakan dokumen negara yang memiliki signifikansi sejarah dan penting untuk akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.


Sengketa Informasi Terus Bergulir

Sidang sengketa ini diajukan oleh pemohon informasi yang meminta KPU Surakarta membuka kembali dokumen pencalonan Jokowi, termasuk ijazah yang digunakan saat maju sebagai calon Wali Kota Solo. Namun, pengakuan bahwa arsip tersebut telah dimusnahkan membuat proses pemeriksaan semakin kompleks.

Majelis komisioner KIP menyatakan akan meminta klarifikasi lebih jauh dari KPU Pusat mengenai standar manajemen arsip, dasar hukum pemusnahan, serta tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga dokumen publik.


Majelis Jadwalkan Sidang Lanjutan

KIP menegaskan bahwa sengketa informasi tetap berlanjut dan akan memasuki sesi lanjutan untuk mendalami bukti. Meminta keterangan tambahan dari pihak KPU Surakarta.  Serta menelusuri kemungkinan adanya salinan digital atau arsip lain yang masih tersimpan di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini menyangkut hak publik untuk mengetahui. Kami akan menggali lebih dalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Rospita.

Dior