Puan Maharani: Penegakan Hukum Penting, Tapi Privasi Warga Tak Boleh Menjadi korban

Apa Kabar Surakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya perlindungan hak privasi dalam kerja sama penegakan hukum antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional. Menurutnya, kerja sama ini harus berjalan seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Puan menyampaikan pernyataan ini setelah Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata melalui PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk pada Kamis (26/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Puan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara agar tidak terjadi pelanggaran privasi di era digital saat ini.
Akses Data Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum
Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan Agung memperoleh akses terhadap data telekomunikasi, termasuk kemungkinan penggunaan perangkat penyadapan dan perekaman informasi komunikasi, sebagai bagian dari penguatan proses hukum.
Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen, menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Kolaborasi ini, menurut Reda, adalah langkah strategis dalam mengintegrasikan teknologi untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
Baca Juga : Agustina Wilujeng Dorong Lahirnya Forum Partisipatif Khusus Bagi Generasi Muda
Puan menegaskan perlunya mengawasi penggunaan teknologi dalam konteks hukum secara ketat dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran privasi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum hanya bisa tumbuh jika semua proses melakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Puan.
DPR Akan Kawal Pemanfaatan Teknologi Hukum
Sebagai Ketua DPR RI, Puan memastikan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawasi dan mengawal pemanfaatan teknologi dalam sistem hukum nasional. Ia mengingatkan, kerja sama antara lembaga negara dan industri telekomunikasi harus berlandaskan prinsip demokratis, etis, dan menjunjung tinggi hak-hak sipil.
“Digitalisasi hukum tidak boleh menjadi alat pengawasan berlebihan terhadap warga. Sebaliknya, teknologi harus menjadi mitra dalam memperkuat demokrasi dan penegakan hukum yang adil,” ujar Puan.
Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya menjalin sinergi antara pemerintah dan sektor teknologi dengan berlandaskan prinsip transparansi. Selain itu, menjaga perlindungan terhadap data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan digital. Di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat. pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menetapkan regulasi yang ketat agar keamanan data tetap terjamin. Upaya ini tidak hanya melindungi hak individu. Tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola digital secara menyeluruh. Disertai dengan dorongan untuk memperkuat partisipasi publik dalam memperbaiki dan membangun sistem hukum yang lebih inklusif.
“Kita harus memastikan bahwa kemajuan teknologi hadir sebagai instrumen untuk melindungi, bukan mengintimidasi masyarakat,” pungkasnya.