Dior Dior Dior

Pemkot Surakarta Komitmen Berantas Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Dior

Apa Kabar Surakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar bersama Bea Cukai di Balai Kota Surakarta, Jumat (22/8/2025).

Jutaan Batang Rokok Ilegal Sitaan BC Surakarta Rugikan Negara Miliaran  Rupiah - Koran Gala
Pemkot Surakarta Komitmen Berantas Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Kerugian Negara Capai Triliunan

Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya akibat hilangnya penerimaan dari cukai hasil tembakau.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama saja mengurangi penerimaan negara. Padahal dana dari cukai hasil tembakau ini juga digunakan untuk membiayai program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan daerah,” jelas Teguh.

Dior

Baca Juga : Gegara Deviden, Komisi-I DPRD Akan Panggil Direksi TSTJ-Solo Safari


Sosialisasi ke Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Pemkot Surakarta bersama Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau menjual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar Kepala Satpol PP Surakarta.


Penegakan Hukum dan Pengawasan

Selain sosialisasi, Pemkot juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan. Razia rutin akan dilakukan di toko-toko, pasar, hingga tempat distribusi. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal agar tidak semakin meluas.
“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami ingin Surakarta bersih dari rokok ilegal,” tegas Teguh.


Peran Dana Bagi Hasil Cukai

Pemkot menekankan bahwa penerimaan dari cukai rokok juga kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini dimanfaatkan untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas petani tembakau, hingga program kesejahteraan.
“Jika peredaran rokok ilegal tidak dihentikan, maka program-program tersebut juga ikut terdampak,” tambahnya.


Harapan Bersama

Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Pemkot Surakarta berharap masyarakat semakin sadar bahwa membeli dan mengonsumsi rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri serta negara.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita bersama. Mari kita lawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih sehat dan berkeadilan,” pungkas Teguh.

Dior