Apa Kabar Surakarta – Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta memusnahkan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta tahun 2005. Hal itu muncul dalam sidang sengketa informasi terkait keabsahan ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Majelis KIP Pertanyakan Dasar Pemusnahan
Ketua Majelis Sidang KIP menyoroti bahwa dokumen pencalonan kepala daerah memiliki ketentuan masa simpan minimal lima tahun, sehingga pemusnahan ijazah setelah satu tahun dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan lebih rinci.
“Kami ingin mengetahui dasar hukum dan pertimbangan KPU Surakarta memusnahkan arsip tersebut hanya dalam satu tahun. Apakah prosedurnya sudah sesuai regulasi kearsipan yang berlaku?” tegas Ketua Majelis dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dokumen pencalonan, terutama yang berkaitan dengan persyaratan administratif calon kepala daerah.
Baca Juga : KUHAP Baru Disahkan, Ketua KPK Harap Kewenangannya Tak Berubah
KPU Surakarta Diminta Berikan Penjelasan Detail
Perwakilan KPU Surakarta menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan karena dokumen tersebut dianggap telah melalui masa simpan sesuai kebijakan internal pada periode tersebut. Namun, jawaban itu memicu pertanyaan lanjutan dari majelis, mengingat ketentuan umum kearsipan pemerintah menetapkan masa simpan jauh lebih lama.
Majelis meminta KPU Surakarta membuktikan apakah pemusnahan dilakukan berdasarkan berita acara resmi. Serta apakah ada rekomendasi dari lembaga kearsipan daerah sebelum dokumen dimusnahkan.
“Apakah ada dokumentasi resmi pemusnahan? Ini penting untuk memastikan bahwa proses berlangsung sesuai aturan,” ujar salah satu anggota majelis.
Pemohon Informasi Desak Transparansi
Pemohon sengketa informasi menilai bahwa pemusnahan arsip dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan. Serta berpotensi menghambat hak publik untuk mengetahui keaslian dokumen calon pejabat publik.
Mereka meminta KIP agar menegaskan kembali kewajiban badan publik untuk menjaga arsip sesuai ketentuan. Terutama dokumen yang memiliki nilai historis dan legalitas tinggi.
KIP: Arsip Pemilu Merupakan Dokumen Strategis
Majelis sidang menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan pejabat politik merupakan arsip strategis yang tidak boleh diperlakukan seperti arsip biasa.
“Arsip terkait pemilu merupakan dokumen vital. Pemusnahan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar aturan kearsipan,” ujar Ketua Majelis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan tambahan saksi dan pemeriksaan bukti. Untuk menentukan apakah KPU Surakarta telah melakukan pelanggaran dalam tata kelola arsip pencalonan.






